Kamis, 15 Juli 2010

“Cyber 6″ Enam Aspek Menjaga dan Melindungi Dunia Maya


Realita Aspek Cyber saat ini adalah :

1. Cyber Space : Internet merupakan sebuah entitas yang tidak ternilai harganya – yang dari masa ke masa, akan semakin meningkat harga dan nilainya, karena semakin banyak aktivitas yang terjadi di sana.

2. Cyber Threat : Dari munculnya realita cyber space, sebagaimana adanya sebuah benda berharga, pasti diiringi pula dengan banyaknya pihak yang tertarik untuk “memilikinya”. Perhiasan misalnya, sering kali diburu orang untuk dijadikan milik karena nilainya yang makin lama makin meningkat (baca: investasi berharga). Namun ada pula pihak-pihak yang ingin memilikinya dengan cara-cara yang jahat, seperti ingin mencurinya, merampok, bahkan merebutnya dari kepemilikan yang sah. Demikian pula hal yang sama menimpa internet. Semakin bertambah nilai dunia maya ini, semakin banyak pula ancaman yang menyertainya.

3. Cyber Attack : Potensi ancaman (Cyber Threat) akan benar-benar menjadi masalah jika berhasil dieksploitasi oleh orang-orang jahat dalam rupa sebuah serangan.

Berdasarkan Konvensi Budapest, jenis serangan di dunia maya dapat dikategorikan menjadi tiga jenis:
a. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi alat atau senjata utama untuk melakukan kejahatan. Contohnya adalah:
-Komputer dan internet dipergunakan sebagai alat dan medium untuk menyebarkan aliran-aliran sesat;
-Telpon genggam (baca: handphone) dimanfaatkan untuk mengirimkan pesan-pesan atau SMS yang menipu calon korban7;
-Electronic Mail dipakai sebagai sarana untuk mengirimkan gambar-gambar atau video bernuansa pornografi; dan lain sebagainya

b. Kategori kedua adalah kumpulan peristiwa dimana komputer atau teknologi informasi menjadi sasaran pusat serangan dari pelaku tindak kejahatan, seperti :
-Melakukan transaksi keuangan fiktif dalam sebuah sistem perbankan berbasis internet (baca: e-banking);
-Mematikan atau memacetkan kerja sebuah jejaring internet (baca: LAN atau WAN) secara remote;
-Menyebarkan virus-virus untuk mengganggu kinerja komputer-komputer tertentu; dan lain sebagainya.

c. Kategori jenis serangan ketiga ditujukan bagi peristiwa yang bertujuan utama untuk merusak (termasuk memodifikasi dan memfabrikasinya) data atau informasi yang tersimpan di dalam media perangkat teknologi informasi8. Serangan yang dimaksud antara lain:
-Merubah isi sebuah situs tanpa sepengetahuan pemiliknya;
-Mengambil kumpulan password atau informasi lengkap kartu kredit sekelompok individu untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan;
-Merusak sistem basis data utama sehingga semua informasi di dalamnya menjadi tidak dapat terbaca atau diakses secara normal; dan lain sebagainya.

4. Cyber Security : Usaha pengamanan harus dilakukan oleh mereka yang berkepentingan dengan cara :
-Protecting Interactions
-Protecting Informations
-Protecting Infrastructure

5. Cyber Crime : secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis aktivitas yang kerap dikategorisasikan sebagai tindakan kriminal dalam dunia teknologi informasi.
-Pertama adalah interception, yaitu tindakan menyadap transmisi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain
-Kedua adalah interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. Fenomena Denial of Services (DoS) atau Distributed Denial of Services (DDoS) merupakan salah satu serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi interupsi pada sistem komputer.
-Ketiga adalah modification, yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan/menerimanya. Web defacement merupakan salah satu jenis serangan yang bisa dikategorikan dalam kelas ini.
-Keempat adalah fabrication, yaitu tindakan mengelabui seolah-olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa ini dikenal dengan istilah phishing.

6. Cyber Law : Pada akhirnya, cyber security semata tidak dapat mencegah terjadinya motif kriminal di dunia maya. Dalam kaitan inilah maka beberapa negara mulai menyusun dan memberlakukan undang-undang dunia maya (baca: cyber law).

Kesimpulan : Salah satu aspek penting dalam menyikapi realita Cyber 6 adalah perlunya Cyber Security. Pilihan terbaik menghadapi realita ini adalah secepat mungkin mempersenjatai fasilitas cyber anda dengan ESET Smart Security.

0 komentar:

Posting Komentar





')}else{document.write('')}}
//]]>